090-090 Al Maidah Larangan ke 3 Khamer dan Mabuk
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿٩٠﴾
(90)Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Terjemah dalam Tafsir Al-Azhar
90. Wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya arak dan judi dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib,
adalah kotor dan pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi dia, supaya kamu
beroleh kejayaan.
Haram meminum Minuman Keras Dan Judi
Telah diberi petunjuk kepada orang
yang beriman tentang memilih makanan yang halal lagi baik, dan telah dilarang
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Maka teraturlah makanan mereka. Makanan
yang teratur dan baik besar pengaruhnya kepada perkembangan jasmani dan rohani.
Kemudian diajar pula mereka berkesopanan memakai nama Allah menjadi sumpah,
dapatlah mereka memelihara harga diri, bersumpah bukan sembarang sumpah.
Sehingga kalau tidak sangat perlu
tidaklah mereka mau bersumpah. Sekarang hidup yang teratur itu diteruskan lagi.
Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram, yaitu bangkai, darah, daging babi
dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk lagi kepada berhala.
“Wahai orang -orang yang beriman!
Sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib,
adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi supaya kamu
beroleh kejayaan.” (ayat 90)
Pertama:diharamkan Khamar ialah sekalian
minuman yang menimbulkan dan menyebabkan mabuk, dalam bahasa kita disebut arak
atau tuak. Minuman ini menimbulkan mabuk oleh karena ada alkoholnya. Alkohol
timbul dari ragi.
Orang Arab negeri tempat tuak mulai
diharamkan itu membuat tuak atau arak itu dari buah anggur, atau kurma. Dan
pada suku-suku bangsa kita arak itu bisa timbul daripada nira, yaitu diambil
dari pohon enau (aren). Dan diambil juga dari beras pulut atau ketan, yang
mulanya sebagai tape, tetapi setelah dipermalamkan beberapa hari bisa juga
memabukkan. Dan diambil orang juga dari air saringan beras, bukan pulut.
Sebagai sake yang diminum orang Jepang. Di Sulawesi diambil dari pohon lontar,
serupa juga dengan mengambil nira dari pohon enau, di Batak, di Minang dan
tempat-tempat lain. Ada yang menjadi tuak oleh karena dicampurkan ragi
kedalamnya, sebagai air tapai yang jadi arak itu. Dan ada yang timbul ragi atau
alkohol itu setelah dipermalamkan beberapa hari, sebagai nira. Nira itu bisa
berubah menjadi cuka dan bisa pula menjadi tuak. Maka segala minuman yang
memabukkan atau bisa memabukkan, menjadi haramlah diminum.
Kedua; diharamkan pula Judi
yaitu segala permainan yang menghilangkan tempoh dan melalaikan waktu dan
membawa pertaruhan. Termasuklah di dalamnya segala permainan judi. Koa, Kim,
Domino, Kartu, Rolet, Ceki dadu, atau segala macam permainan yang bisa memakai
pertaruhan, seumpama terka-terkaan berapa isi manggis, atau berdiri di tepi
jalan beramai-ramai, bertaruh di dalam menaksir nomor mobil yang lalu lintas,
atau mengadu jangkrik, mengadu ayam, mengadu kambing dan sapi dan sebagainya,
yang kalah dan menang ditentukan oleh pertaruhan. Termasuk di dalamnya siapa
yang akan menang dan berapa kemenangannya ketika menonton orang main sepak bola
atau boksen dan lain-lain. Tetapi berpacu kuda atau lomba siapa yang ternaknya
yang cantik dan gemuk, lalu mana yang lebih kencang larinya atau lebih bagus
badannya diberi Prize atau piala, tidaklah termasuk bertaruh.
Yang
semacam ini dihalalkan oleh syara'. Sebab ini bukan pertaruhan di antara
manusia, melainkan perlombaan memelihara ternak yang diperlukan, lalu diberi
hadian oleh yang patut memberi hadiah sehingga terjadilah perlombaan yang baik.
Oleh sebab itu misalnya ada pada permainan sepak bola, atau bulu tangkiss, atau
tennis meja. Bisa menimbulkan barang yang halal, yaitu hadiah yang diberikan
kepada yang menang.
ketiga diharamkan pula sembelihan untuk berhala,sebab sembelihan untuk berhala adalah perbuatan musyrik. disana ada dua hal yang haram, pertama penyembelihan itu sendiri, kedua daging hasil penyembelihan untuk berhala tersebut.
keempat, diharamkan pula melihat nasib dengan azlam. yaitu cangkir atau potongan kayu berupa panah yang mereka pergunakan dijaman jahiliah untuk melihat nasib. sebagaimana yang telah kita tafsirkan agak panjang ketika menafsirkan ayat 3 dipermulaan ayat ini. dan telah diterangkan bahwa didalam kelenteng Toapekong orang cina dapatlah kita saksikan tanduk sebagai contoh yang disebut azlam tersebut dicat sebelah putih dan sebelah merah, disimbangkan dihadapan berhala toapekong untuk mengetahui apakah suatu pekerjaan dibolehkan oleh toapekong. kalau boleh keluarlah yang dicat putih dan kalau dilarang oleh toapekong keluarlah yang dicat merah. maka termasuklah disebut azlam mengocok kartu untuk melihat nasib atau burung gelatik yang telah diajari mematuk-matuk kertas yang diat rapi yang setelah dicetuknya lalu dibuka dan dibaca. maka isinya itulah yang perlu diperhatikan untuk mengetahui boleh atau tidak boleh. atau memperhitungkan hari lahir dengan melihat bintangnya, lalu diterka nasib dalam seminggu (zodiak). sebagaimana yang dilakukan orang-orang didalam surat kabar. maka keempat-empat perbuatan itu adalah rijs. artinya kotor semu itu termasuk perbuatan syaitan.
Dikatakan bahwa semua perbuatan itu kotor, hina, jijik dan perbuatan syaitan. Dengan adanya Iman, jiwa orang telah menempuh jalan yang terang. Tetapi kalau telah minum tuak, fikiran jadi kacau lantaran mabuk. Terlepaslah nafsu manusia daripada kekangnya dan jatuhlah kemanusiaannya. Di waktu mabuk orang lupa diri dan tidak dapat mengendalikannya lagi. Dan kalau orang telah bertaruh, pertama hilanglah temponya, karena perjudian itu amat mengasyikkan. Sehingga ada orang yang asyik berjudi berhari-hari bermalam-malam. Yang menang mendapat harta yang tidak berkat, dan yang kalah pulang dengan kerugian, dengan sendirinya akhlak jatuh. Dengan menyembelih untuk berhala, orang kembali menjadi musyrik dan terbanglah Iman yang selama ini telah dipupuk dengan susah-payah. Dengan mengundi nasib, goncanglah iman, mulailah goyah kepercayaan kepada diri sendiri karena kepercayaan kepada Allah telah hilang. Takut menghadapi bahaya yang akan datang, padahal dalam Rukun Iman telah dinyatakan bahwa manusia di dalam hidupnya pasti bertemu dengan suka dan duka, senang dan susah. Maka dengan keempat perbuatan itu atau salah satunya, mulailah orang melakukan perbuatan kotor, yang mengotori jiwanya sendiri, dan jadilah dia yang tadinya seorang beriman kepada Allah menjadi pengikut syaitan.
"Lain tidak, keinginan syaitan itu hanyalah hendak menimbulkan di antara kamu permusuhan dan berbenci-bencian pada arak dan judi itu." (pangkal ayat 91). Sebab dari mabuk orang berangsur turun kepada kejadian aslinya, yaitu binatang. Dan akalnya mulai padam cahayanya, maka berkelahilah dia, mencarut memaki-maki, sebab di waktu itu dia telah boleh dihitung gila.
Sopan-santun hilang, sampai berkelahi dan sampai berbenci-bencian di antara dua orang ataupun dua golongan yang mabuk. Dengan berjudipun demikian pula. Mana waktu habis, mana hati yang kalah menjadi panas, harta telah licin tandas dan hidup jadi sial. Itulah yang sangat menyenangkan syaitan, yaitu supaya pecah-belah di antara kamu lantaran mabuk. Atau terbuka rahasia-rahasia pribadi yang tersembunyi, lantaran mabuk, sebab sumbat sucinya telah pecah. Syaitan tertawa, "Dan hendak memalingkan kamu daripada ingat akan Allah dan daripada sembahyang." karena mabuk orang tidak lagi akan Allah, hilanglah kesopanan lalu bercarut-carut, lalu berzina. Karena main judi orang tidak ingat kepada Allah lagi. Ingatannya hanya bagaimana supaya mengalahkan lawan dan mendapat kemenangan. Dan sembayang tidak berketentuan lagi. Lantaran mabuk dan judi, perhubungan dengan sesama manusia porak-poranda dan hubungan kepada Allah hancur-lebur oleh sebab itu dengan keras Allah bersabda: "Oleh karena itu, tidakkah kamu mau berhenti?" (ujung ayat 91).
Kalau sudah demikian nyata bahaya perbuatan itu bagi dirimu sendiri, bagi masyarakatmu dan dalam hubungan dengan Allah, tidak jugakah kamu suka menghentikannya? Atau cara ungkapan kasarnya. "Kamu mau berhenti apa tidak?"
Lebih baiklah segera hentikan itu: "Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul, dan berhati-hatilah kamu. Maka jikalau kamu berpaling, ketahuilah kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan nyata."(ayat 92)
Tegakkanlah ketaatan kepada Allah yang telah setegas itu menyampaikan larangan keras segala perbuatan kotor amalan syaitan itu, dan tegakkanlah ketaatan kepada Rasul yang telah menyampaiakan larangan Allah itu dengan sungguh-sungguh.
Mula-mula di Surat al-Baqarah, diterangkan bahwa "kalau mereka bertanya kepada engkau darihal arak dan berjudi, katakanlah bahwa pada keduanya ada dosa yang besar dan ada manfaatnya bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. " Maka dengan larangan yang pertama ini mulailah orang-orang beriman itu diberi pengertian. Bahwa suatu perbuatan yang dosanya lebih besar dari manfaatnya, manakah yang baik. Ditinggalkan atau dikerjakan juga? Niscaya ditinggalkan. Orang yang mula sekali meninggalkan minum lantaran ayat ini ialah Usman bin Mazh'un.
Kemudian di Surat an-Nisa' ayat 42: "Janganlah kamu mendekati sembayang, padahal kamu sedang mabuk." Tingkat iman telah bertambah tinggi. Orang beriman tentu lebih mementingkan sembahyang daripada mabuk, sedang sembahyang itu lima waktu sehari semalam. Dan memang telah kejadian sebelum itu, ada orang yang sembahyang sedang mabuk, sehingga bacaan sembahyangnya tidak berketentuan lagi, sebagai telah kita tafsirkan di surat an-Nisa'. Setelah larangan yang kedua ini jumlah yang tidak suka minum arak sudah bertambah besar. Tetapi belum berhenti samasekali.
Maka terjadilah kemudian satu hal pada "orang penting" yaitu Sa'ad bin Abu Waqqash, seorang di antara 10 sahabat pilihan, minum-minum sampai mabuk, timbullah kegembiraan yang tidak terkendalikan lagi, sehingga masing-masing telah membanggakan golongan. Sahabat Anshar mengatakan bahwa Ansharlah yang lebih baik. Yang Quraisy berkeras menyatakan bahwa Quraisylah yang paling mulia. Sahabat Anshar tadi tidak dapat lagi mengendalikan diri. Lalu diambilnya tulang dagu kepala kambing, dipukulkannya kepada hidung Sa'ad bin Abu Waqqash sehingga mengeluarkan darah. Syukurlah ada yang memisah, kalau tidak tentu akan hebat akibatnya. (Riwayat dari Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaihi dan al-Baihaqi).
Maka turunlah ayat yang tengah kita tafsirkan ini. Larangan terakhir, yang telah dikunci dengan perkataan: "Tidakkah kamu mau berhenti?"
Sayidina Umar bin Khatab, demi mendengar ayat ini terus berkata: "Sekarang kami berhenti! Kami berhenti, ya Allah!"
Sejak saat itu stop matilah minum arak. Habis, tak ada lagi.
tafsir alquran surat al Maidah ayat 90 tafsir alquran, tafsir al-quran, tafsir al-azhar buya hamka, tafsir al azhar, cahaya alquran terjemahan alquran, belajar alquran, memahami alquran, kisah kisah dalam alquran.larangan mabuk, larangan menimum khamer, larangan meminum minuman kerasketiga diharamkan pula sembelihan untuk berhala,sebab sembelihan untuk berhala adalah perbuatan musyrik. disana ada dua hal yang haram, pertama penyembelihan itu sendiri, kedua daging hasil penyembelihan untuk berhala tersebut.
keempat, diharamkan pula melihat nasib dengan azlam. yaitu cangkir atau potongan kayu berupa panah yang mereka pergunakan dijaman jahiliah untuk melihat nasib. sebagaimana yang telah kita tafsirkan agak panjang ketika menafsirkan ayat 3 dipermulaan ayat ini. dan telah diterangkan bahwa didalam kelenteng Toapekong orang cina dapatlah kita saksikan tanduk sebagai contoh yang disebut azlam tersebut dicat sebelah putih dan sebelah merah, disimbangkan dihadapan berhala toapekong untuk mengetahui apakah suatu pekerjaan dibolehkan oleh toapekong. kalau boleh keluarlah yang dicat putih dan kalau dilarang oleh toapekong keluarlah yang dicat merah. maka termasuklah disebut azlam mengocok kartu untuk melihat nasib atau burung gelatik yang telah diajari mematuk-matuk kertas yang diat rapi yang setelah dicetuknya lalu dibuka dan dibaca. maka isinya itulah yang perlu diperhatikan untuk mengetahui boleh atau tidak boleh. atau memperhitungkan hari lahir dengan melihat bintangnya, lalu diterka nasib dalam seminggu (zodiak). sebagaimana yang dilakukan orang-orang didalam surat kabar. maka keempat-empat perbuatan itu adalah rijs. artinya kotor semu itu termasuk perbuatan syaitan.
Dikatakan bahwa semua perbuatan itu kotor, hina, jijik dan perbuatan syaitan. Dengan adanya Iman, jiwa orang telah menempuh jalan yang terang. Tetapi kalau telah minum tuak, fikiran jadi kacau lantaran mabuk. Terlepaslah nafsu manusia daripada kekangnya dan jatuhlah kemanusiaannya. Di waktu mabuk orang lupa diri dan tidak dapat mengendalikannya lagi. Dan kalau orang telah bertaruh, pertama hilanglah temponya, karena perjudian itu amat mengasyikkan. Sehingga ada orang yang asyik berjudi berhari-hari bermalam-malam. Yang menang mendapat harta yang tidak berkat, dan yang kalah pulang dengan kerugian, dengan sendirinya akhlak jatuh. Dengan menyembelih untuk berhala, orang kembali menjadi musyrik dan terbanglah Iman yang selama ini telah dipupuk dengan susah-payah. Dengan mengundi nasib, goncanglah iman, mulailah goyah kepercayaan kepada diri sendiri karena kepercayaan kepada Allah telah hilang. Takut menghadapi bahaya yang akan datang, padahal dalam Rukun Iman telah dinyatakan bahwa manusia di dalam hidupnya pasti bertemu dengan suka dan duka, senang dan susah. Maka dengan keempat perbuatan itu atau salah satunya, mulailah orang melakukan perbuatan kotor, yang mengotori jiwanya sendiri, dan jadilah dia yang tadinya seorang beriman kepada Allah menjadi pengikut syaitan.
"Lain tidak, keinginan syaitan itu hanyalah hendak menimbulkan di antara kamu permusuhan dan berbenci-bencian pada arak dan judi itu." (pangkal ayat 91). Sebab dari mabuk orang berangsur turun kepada kejadian aslinya, yaitu binatang. Dan akalnya mulai padam cahayanya, maka berkelahilah dia, mencarut memaki-maki, sebab di waktu itu dia telah boleh dihitung gila.
Sopan-santun hilang, sampai berkelahi dan sampai berbenci-bencian di antara dua orang ataupun dua golongan yang mabuk. Dengan berjudipun demikian pula. Mana waktu habis, mana hati yang kalah menjadi panas, harta telah licin tandas dan hidup jadi sial. Itulah yang sangat menyenangkan syaitan, yaitu supaya pecah-belah di antara kamu lantaran mabuk. Atau terbuka rahasia-rahasia pribadi yang tersembunyi, lantaran mabuk, sebab sumbat sucinya telah pecah. Syaitan tertawa, "Dan hendak memalingkan kamu daripada ingat akan Allah dan daripada sembahyang." karena mabuk orang tidak lagi akan Allah, hilanglah kesopanan lalu bercarut-carut, lalu berzina. Karena main judi orang tidak ingat kepada Allah lagi. Ingatannya hanya bagaimana supaya mengalahkan lawan dan mendapat kemenangan. Dan sembayang tidak berketentuan lagi. Lantaran mabuk dan judi, perhubungan dengan sesama manusia porak-poranda dan hubungan kepada Allah hancur-lebur oleh sebab itu dengan keras Allah bersabda: "Oleh karena itu, tidakkah kamu mau berhenti?" (ujung ayat 91).
Kalau sudah demikian nyata bahaya perbuatan itu bagi dirimu sendiri, bagi masyarakatmu dan dalam hubungan dengan Allah, tidak jugakah kamu suka menghentikannya? Atau cara ungkapan kasarnya. "Kamu mau berhenti apa tidak?"
Lebih baiklah segera hentikan itu: "Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul, dan berhati-hatilah kamu. Maka jikalau kamu berpaling, ketahuilah kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan nyata."(ayat 92)
Tegakkanlah ketaatan kepada Allah yang telah setegas itu menyampaikan larangan keras segala perbuatan kotor amalan syaitan itu, dan tegakkanlah ketaatan kepada Rasul yang telah menyampaiakan larangan Allah itu dengan sungguh-sungguh.
Mula-mula di Surat al-Baqarah, diterangkan bahwa "kalau mereka bertanya kepada engkau darihal arak dan berjudi, katakanlah bahwa pada keduanya ada dosa yang besar dan ada manfaatnya bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. " Maka dengan larangan yang pertama ini mulailah orang-orang beriman itu diberi pengertian. Bahwa suatu perbuatan yang dosanya lebih besar dari manfaatnya, manakah yang baik. Ditinggalkan atau dikerjakan juga? Niscaya ditinggalkan. Orang yang mula sekali meninggalkan minum lantaran ayat ini ialah Usman bin Mazh'un.
Kemudian di Surat an-Nisa' ayat 42: "Janganlah kamu mendekati sembayang, padahal kamu sedang mabuk." Tingkat iman telah bertambah tinggi. Orang beriman tentu lebih mementingkan sembahyang daripada mabuk, sedang sembahyang itu lima waktu sehari semalam. Dan memang telah kejadian sebelum itu, ada orang yang sembahyang sedang mabuk, sehingga bacaan sembahyangnya tidak berketentuan lagi, sebagai telah kita tafsirkan di surat an-Nisa'. Setelah larangan yang kedua ini jumlah yang tidak suka minum arak sudah bertambah besar. Tetapi belum berhenti samasekali.
Maka terjadilah kemudian satu hal pada "orang penting" yaitu Sa'ad bin Abu Waqqash, seorang di antara 10 sahabat pilihan, minum-minum sampai mabuk, timbullah kegembiraan yang tidak terkendalikan lagi, sehingga masing-masing telah membanggakan golongan. Sahabat Anshar mengatakan bahwa Ansharlah yang lebih baik. Yang Quraisy berkeras menyatakan bahwa Quraisylah yang paling mulia. Sahabat Anshar tadi tidak dapat lagi mengendalikan diri. Lalu diambilnya tulang dagu kepala kambing, dipukulkannya kepada hidung Sa'ad bin Abu Waqqash sehingga mengeluarkan darah. Syukurlah ada yang memisah, kalau tidak tentu akan hebat akibatnya. (Riwayat dari Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaihi dan al-Baihaqi).
Maka turunlah ayat yang tengah kita tafsirkan ini. Larangan terakhir, yang telah dikunci dengan perkataan: "Tidakkah kamu mau berhenti?"
Sayidina Umar bin Khatab, demi mendengar ayat ini terus berkata: "Sekarang kami berhenti! Kami berhenti, ya Allah!"
Sejak saat itu stop matilah minum arak. Habis, tak ada lagi.

0 komentar:
Posting Komentar