Tafsir Alquran ayat 089-089 Al Maidah Tentang Bersumpah dan Kafaratnya Jika Melanggar
Tag: penjelasan QS Al Maidah ayat 89, tafsir Al Azhar Buya Hamka, tafsir al quran. terjemahan alquran, tafsir alquran, tafsir Al-quran, bersumpah dalam alquran, larangan dalam bersumpah. tafsir al azhar. larangan dalam bersumpah di dalam alquran, risalah nur hamka blogspot .com
Bersumpah
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلٰكِن يُؤَاخِذُكُم
بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذٰلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴿٨٩﴾
(89)Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
89. Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu, tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan. Maka dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan budak. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari. Demikian itulah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Oleh karena itu peliharalah sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayatNya. Supaya kamu berterima kasih.
Bersumpah
Oleh karena pada ayat yang dahulu telah mulai tersebut perkara mengharamkan barang yang halal untuk diri sendiri, niscaya sampailah pikiran orang kepada soal sumpah. Ada orang yang bersumpah, saya tidak akan makan daging selama-lamanya. Ada juga orang yang bersumpah tidak akan kawin-kawin lagi selama-lamanya. Ada pula orang yang bersumpah, demi Allah, saya tidak akan menegur si anu lagi mulai hari ini. Dan banyak lagi sumpah yang lain. Sebagai janji seseorang dengan persaksian nama Allah, bahwa dia akan menghentikan ini atau dia akan berbuat itu. Maka datanglah tuntuanan ayat:“Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu. Tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan.” (pangkal ayat 89). disini terdapat Hukum ketentuan Allah tentang bersumpah. Maka dibagilah sumpah yang tidak ada artinya dan yang kedua ialah sumpah yang sungguh-sungguh. Sumpah yang terlanjur dan tidak berarti itu, tidaklah mengenai akibat hukum.
Maka menurut keterangan Imam Syafi'i di dalam Al-Umm ,juga Imam Malik di dalam Al-Muwaththal, demikian juga Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya, dan al-Baihaqi di dalam Sunannya, yang dipandang sumpah yang tidak disalahkan atau tidak diancam dengan denda Kaffarah ialah, sebagai yang dirawikan mereka dari Hadis Aisyah, seumpama seorang laki-laki bercakap :”Demi Allah, tidak! Benarlah hal itu, wallah; sekali-sekali tidak, wallah!” atau seperti yang dirawikan oleh 'Abd bin Humaid dan Abusy-Syaikh dari Ibrahim, ada orang yang bercakap kepada kawannya.
“Engkau mesti datang ke rumahku, wallah! Engkau mesti makan nasiku, demi Allah! Engkau mesti minum, wallah!” atau segala kata-kata sumpah dalam susunan demikian, hanya semata-mata kata saja, belumlah dia termasuk sumpah yang wajib dibayar Kaffarahnya. Bahkan sampai kepada zaman kita ini, baik di seluruh negeri Arab, ataupun pada orang Arab di Indonesia, kata-kata “Wallah!” itu biasa saja, sebagai penekan kata belaka. Sebagai seorang bertanya (dalam bahasa Arab): “Adalah engkau lihat si fulan?”
Temannya menjawab:” Ada saya lihat, wallah!” (Ra-aituhu, wallah) ini namanya sumpah Lagha.
Tidak disalahkan, artinya tidak wajib membayar kaffarah. Yang wajib dibayar Kaffarahnya, kalau sumpah itu dilanggar ialah ucapan sumpah yang sungguh-sungguh.
Misalnya kita bersumpah
“Demi Allah, aku tidak hendak merokok lagi” Maka kalau dilanggar sumpahnya itu, lalu dia merokok, kenalah dia denda (Kaffarah). Sebab di sana sudah ada “Aqad. Ingatlah kembali awal surat, bahwa kepada orang yang iman diwajibkan menyempurnakan 'Aqad itu. Disini adalah 'Aqad, yaitu janji di antara diri kita sendiri dengan Allah, dengan memakai namaNya. Saiydina Abu Bakar r.a. pernah bersumpah tidak lagi akan memberikan bantuan belanja, kepada seseorang yang selalu diberikan bantuan selama ini. Sebab orang itu turut terlibat di dalam menuduh Aisyah dengan tuduhan hina. (Lihat Tafsir Surat An-Nur). Rasulullah saw menyalahkan beliau karena bersumpah demikian. Maka bantuan itu diteruskan kembali tetapi dengan terlebih dahulu membayar Kaffarah, sebab sumpahnya itu. Maka segala sumpah yang telah kita sumpahkan dengan nama Allah akan mengerjakan suatu pekerjaan, atau menghentikan satu pekerjaan, akan berjanji dengan orang lain dengan pakai sumpah, kalau tidak dapat dipegang teguh, kalau tidak dapat dipenuhi, wajiblah dibayar Kaffarahnya, yaitu dengan denda. “Maka dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu.”
Kalau sumpah tadi tidak dapat dipenuhi, atau dilanggar, wajiblah bayar denda, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan pertengahan kita sendiri. Misalnya pertengahan ini niscaya menurut Uruf (yang teradat) di satu-satu negeri. Misalnya makanan kita yang terendah ialah sepiring nasi dengan sambal terasi. Makanan menengah ialah makanan kenyang nasi dengan lauk-pauk sederhana. Makanan yang ukuran tinggi bagi kita ialah yang biasa kita hidangkan kalau kita menjamu orang yang kita hormati.risalahnurhamka.blogspot.co.id Nasi sebanyaknya, pakai gulai kambing dan beberapa gulai yang lain. Maka pilihlah makanan yang pertengahan, lalu beri makan kepada sepuluh orang miskin. Boleh dipanggil pulang ke rumah, dan boleh diberikan makanan mentah, dan boleh pula diantarkan ke rumah-rumah mereka. Atau diberikan harganya saja.risalahnurhamka.blogspot.com Menurut Imam Hanafi, boleh pula menjamu seorang miskin sepuluh hari berturut-turut.
Menurut Saiyidina Ali, ialah makan sehari, makanan siang dan makanan malam. (Ghadaa' dan 'Asyaa'. “Atau memberi pakaian untuk mereka.” Ini denda tingkat kedua. Artinya kalau kita lebih mampu. Baiklah diberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Lalu oleh ulama-ulama Fiqh, ditunjukkan pula apa yang dimaksud dengan pakaian, yang didalam ayat disebutkan Kiswah. Dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud ialah pakaian yang dapat menutup aurat ketika mereka sembahyang. Kalau di Mesir misalnya, tentu dapat diberikan kepada mereka sehelai baju Jalabiyah, yang menutup seluruh tubuh mereka sampai ke bawah. Di Makkah disebutkan namanya Gamis (kemeja panjang).
Buat kita bangsa Indonesia, yang dapat menutup aurat dalam sembahyang , tentulah sehelai kain sarung dan sehelai kemeja atau baju. Kalau kita lengkapkan lagi dengan sebuah songkok dan sepasang terompah atau sandal, tentu lebih baik. “atau memerdekakan budak” ini Kaffarah yang tinggi sekali. Untuk menebus sumpah yang sudah terlanjur itu memerdekakan budak. Imam Syafi'i , dengan mengqiyaskan kepada denda memerdekakan budak karena terlanjur membunuh orang Mu'min atau kafir yang dalam perjanjian tidak dengan sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman, maka beliaupun berpendapat, hendaknya budak yang akan dimerdekakan pembayar Kaffarah sumpah itu budak yang beriman, tegasnya budak Islam. Termasuk juga didalamnya penebur orang tawanan. Misalnya terjadi peperangan, ada orang Islam ditawan musuh, baik dilepaskan oleh musuh karena ditebus, dipersilahkan tebus budak itu, sehingga dia bebas kembali.
Di dalam ayat ini denda Kaffarah ditingkatkan dari yang paling bawah sampai kepada kekuatan paling tinggi, memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian sepuluh orang miskin dan memerdekakan budak. Maka ulama-ulama fiqh ada pertikaian Ijtihad tentang maksudnya ini. Setengahnya berijtihad bergantung kepada kesanggupan orang yang bersangkutan. Kalau ia lebih kaya tentulah Kaffarahnya lebih tinggi yang diambilnya, menengah cara menengah, kurang mampu pilih yang dibawah sekali. Setengah ulama berpendapat nilai Kaffarah ialah menilik yang disumpahkan. Besar yang disumpahkan, besar pula Kaffarahnya, dan jika kecil, kecil pula kaffarahnya. Dan penulis tafsir ini cenderung kepada faham ini. “Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari.” Artinya, yang paling bawah, tentulah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan pertengahan, yang biasa diberikan kepada ahli sendiri. Kalau yang paling bawah ini tidak mampu, hendaklah diganti dengan puasa tiga hari. Setengah Ulama Fiqh mensyariatkan berturut-turut tiga hari, dan setengahnya mengatakan boleh lain waktu. Tetapi tentu kita merasakan juga, bahwa yang lebih baik tentu berturut tiga hari, karena kita telah melanggar sumpah. Kecuali kalau sakit, sehingga tidak dapat meneruskan tiga hari berturut-turut. “Demikian itulah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.”
Sudah diatur demikian rupa oleh Allah, dalam rangka kewajiban kita sebagai orang Mu'min yaitu menyempurnakan 'Uqud, sebagai yang telah tertentu di awal surat. “Oleh karena itu peliharalah sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.” Karena yang diambil menjadi sumpah itu adalah nama Allah, nama Allah yang dimuliakan dan yang ditinggikan, tidak boleh dipermain-mainkan. Sebab itu hendaklah difikirkan matang-matang sebelum nama Yang Maha Mulia itu disebut, dan ukurlah kekuatan dan kesanggupan diri, sebelum suatu sumpah diucapkan. “Demikian Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayatNya, supaya kamu berterima kasih.” (Ujung ayat 89).
Tentu yang dimaksud dengan ayat-ayat di sini ialah perintah dan peraturan, demi kemuliaan nama Allah. Tentu dapatlah difahamkan bahwa seorang yang beriman, sebagai tersebut dalam surat ash-Shaff ayat 1, tidaklah akan mengatakan suatu hal yang tidak dapat mereka kerjakan, apatah lagi kalau telah dijadikan sumpah. Dan janganlah bersumpah akan berbuat suatu pelanggaran, misalnya bersumpah “Demi Allah saya akan memukul si anu. Karena memukul orang adalah haram, sehingga sumpah itupun wajib dibayar kaffarahnya. Sebab nama Allah sudah disebut. Atau misalnya bersumpah: “Demi Allah, saya bukan anak laki-laki kalau perempuan itu tidak dapat menjadi isteri saya.” karena kalau pinangan gagal, tidak diterima oleh orang tuanya maksud tidak berhasil, namun Kaffarah sumpah dibayar juga. Sebab kemuliaan nama Allah sudah dibawa.
Maka ditentukan pulalah di dalam syara' oleh peraturan Rasulullah s.a.w termasuk dalam rangka Tauhid, bahwa sangat dilarang. (haram) mengambil yang lain dari Allah menjadi sumpah. Misalnya. “Demi kehormatanku!” “Demi langit dan bumi!” dan sebagainya.
Dirawikan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim pada kedua shahihnya, dari Ibnu Umar, bahwa satu hari Rasulullah saw mendengar Umar bersumpah dengan nama ayahnya sendiri. Maka bersabdalah Rasulullah saw.
“Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan nama-nama bapak-bapak kamu. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah. Kalau tidak begitu, lebih baik diam?”
Dan banyak lagi Hadis-hadis yang lain,
dan beberapa peraturan lain yang tersebut di dalam kitab-kitab Fiqh,
yang kita rasa untuk tafsir ayat ini mencukupilah sekedar keterangan
ini.
Di ujung ayat diterangkan, diadakan
peraturan ini ialah supaya kita berterima kasih kepada Allah, sebab
dengan aturan ini kita telah dilepaskan dari suatu kesulitan. Memakai
nama Allah, mempermudah sumpah, pada hakikatnya adalah tidak baik.
Tetapi dengan adanya aturan tanda itu, apatah lagi orang miskin
tertolong pula, Allah telah melepaskan kita dari suatu kesulitan, dan
buat seterusnya kitapun sudah boleh lebih hati-hati, sehingga tidak
mempermudah-mudah sumpah.

0 komentar:
Posting Komentar