Rabu, 02 November 2016

Cara menghilangkan notifikasi XL yang mengganggu



"Silahkan matikan & hidupkan kembali HP Anda untuk mulai menggunakan Sekarang kartuanda ..."

Temen temen pernah ngalamin gak saat pertama kali beli kartu perdana XL dan udah selesai didaftarin, eh notifikasi kyk diatas muncul terus . Padahal sesuai instruksi diatas, hape sudah dimatiin trus diidupin lagi. Notifikasi diatas masi aja nongol 

Komentar aku buat masala ini... Bener bener njengkelin. Aku searching di kaskus ternyata banyak juga kasus serupa. Sama XL cuma disaranin ganti dipasang di hp lain, ada lagi saran suruh matiin 5 menit baru diidupin. Udah dicoba tapi solusi itu gagal semua, notifnya ganggu banget , terlalu sering keluar soalnya, dan hampir tiap menit keluarnya dan paling nyebelin itu keluar pas kalau lagi ngetik. . Kan ngeganggu banget. 

Temenku ada yang bilang dicoba tunggu sehari sapa tau normal. Untuk kasus aku, ditunggu sehari tetep aja muncul tu notifikasi :@

Tadi pagi nemu solusinya ternyata gampang kok
Cukup registrasi ulang nomor xl kmu lewat menu di hp kamu.itu yang namanya sim toolkit, Lewat menu ya, soal nya kalau lewat sms banyak yang bilang di kaskus gagal juga.

Gitu ya solusi dariku semoga membantu

UPDATE
Jawaban komentar dari Bang Bola Boz
Bagaimana jika make iphone? Gak ada menu registrasinya?
Jika di iphone ga ada menu registrasi kartunya, bisa dilakukan pada hp lain yg ada menu registrasinya.... saya sdh coba koq, alhamdulillah berhasil

Selasa, 01 November 2016

092-093 Al Maidah Gugurnya Dosa Orang Beriman Sebelum Ayat Khamer Turun

Tafsir Al quran ayat 092-093 Al Maidah Gugurnya Dosa Orang Beriman Sebelum Ayat Khamer Turun

 

 Materi Blog : Ampunan untuk Mukmin yang meninggal sebelum larangan minum arak turun.

Tetapi setelah mereka dengan taat dan setia menerima perintah menghentikan minum arak dan berjudi yang diturunkan sangat keras itu, ada di kalangan mereka yang teringat kembali kepada kawan-kawan yang meninggal lebih dahulu di dalam peperangan Badar dan Uhud dan yang lain. Mereka telah menjadi Syahid menegakkan Agama, padahal merekapun tukang mabuk di kala hidupnya, sebagai Hamzah bin Abdul Muthalib yang gagah perkasa itu. Hal ini musykil bagi mereka, sehingga mereka tanyakan kepada Rasulullah, bagaimana kawan-kawan yang telah mati? Dan bagaimana kawan-kawan di tempat lain, yang bagi mereka minum arak adalah pakaian tiap hari, sedang perintah belum sampai segera kepada mereka? Untuk menghilangkan musykil itu datanglah sambungan ayat:

"Tidaklah ada salahnya bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih." (pangkal ayat 93). Baik mereka yang telah meninggal terlebih dahulu, atau yang tidak hadir pada masa ayat larangan diturunkan, ataupun mereka yang hadir sendiri: "Pada apa-apa yang mereka makan" baik memakan hasil perjudian atau meminum arak dan tuak, tidaklah mereka disalahkan oleh Allah karena perbuatan-perbuatan mereka sebelum larangan ini turun. "Asalkan mereka bertakwa." yaitu mereka takwa kepada Allah dan mereka pelihara baik-baik segala ketentuanllah mengenai perintah dan larangan yang diturunkan Allah sebelum larangan arak yang penghabisan itu.

Misalnya di Makkah lagi sudah dilarang memakan bangkai, minum darah, makan daging babi. Sejak di Makkah sudah dilarang mubazir membuang-buang harta. Maka segala ketentuan Allah ini telah mereka kerjakan dengan penuh takwa: "Dan beriman" kepada sekalian perintah yang diturunkan Allah di waktu itu "dan beramal yang shalih-shalih." artinya mereka jaga dan pelihara diri daripada segala yang haram yang diterangkan kemudian. "Kemudian itu merekapun bertakwa dan beriman," yaitu bertambah-tambah iman mereka. Sebab sebagaimana sudah dimaklumi, iman seseorang bisa bertambah-tambah tinggi derajatnya karena teguh latihan takwanya. "Kemudian itu merekapun bertakwa," menambah meningkat lagi ketakwaan mereka, mereka menjauhi yang syubhat, yang meragukan. Sebab yang syubhat itu adalah mendekatkan diri kepada yang haram. "Dan selalu memperbaik," yaitu berbuat Ihsan, mempertinggi mutu Iman. Takwa dan amal shalih tiap-tiap waktu, sehingga kian lama kian sempurna dan matang. "Dan Allah adalah suka kepada orang-orang yang berbuat kebaikan." (ujung ayat 93).

Dengan tutupan ayat ini hilanglah keraguan tentang keterlanjuran selama ini. Kesalahan teman-teman yang telah dahulu mati, atau kesalahan mereka yang masih hidup, karena dahulu peminum sudahlah dimaafkan oleh Allah. Karena pada waktu itu mereka belum diberitahu bahaya minuman itu. Sedang dalam perjuangan hidup, mereka semuanya adalah orang-orang yang siang malam mempertinggi Iman, amal dan takwa dan selalu memperbaiki sebagaimana yang terdapat pada kehidupan Hamzah di kala hidupnya, atau Umar atau Sa'ad dan lain-lain. Dan kepatuhan mereka, sehingga berhenti minum sama sekali setelah ayat terakhir turun, tidaklah akan terjadi, kalau di dalam batin mereka belum ada latihan iman, takwa, amal dan ihsan yang disebutkan itu.

090-090 Al Maidah Larangan ke 3 Khamer dan Mabuk

090-090 Al Maidah Larangan ke 3 Khamer dan Mabuk





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿٩٠
(90)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Terjemah dalam Tafsir Al-Azhar
90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak dan judi dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib, adalah kotor dan pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi dia, supaya kamu beroleh kejayaan.

Haram meminum Minuman Keras Dan Judi


            Telah diberi petunjuk kepada orang yang beriman tentang memilih makanan yang halal lagi baik, dan telah dilarang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Maka teraturlah makanan mereka. Makanan yang teratur dan baik besar pengaruhnya kepada perkembangan jasmani dan rohani. Kemudian diajar pula mereka berkesopanan memakai nama Allah menjadi sumpah, dapatlah mereka memelihara harga diri, bersumpah bukan sembarang sumpah.
            Sehingga kalau tidak sangat perlu tidaklah mereka mau bersumpah. Sekarang hidup yang teratur itu diteruskan lagi. Dahulu telah dinyatakan makanan yang haram, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk berhala. Sekarang masuk lagi kepada berhala.
            Wahai orang -orang yang beriman! Sesungguhnya arak dan judi, dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib, adalah kotor dari pekerjaan syaitan. Maka hendaklah kamu jauhi supaya kamu beroleh kejayaan.” (ayat 90)
            Pertama:diharamkan Khamar ialah sekalian minuman yang menimbulkan dan menyebabkan mabuk, dalam bahasa kita disebut arak atau tuak. Minuman ini menimbulkan mabuk oleh karena ada alkoholnya. Alkohol timbul dari ragi.
            Orang Arab negeri tempat tuak mulai diharamkan itu membuat tuak atau arak itu dari buah anggur, atau kurma. Dan pada suku-suku bangsa kita arak itu bisa timbul daripada nira, yaitu diambil dari pohon enau (aren). Dan diambil juga dari beras pulut atau ketan, yang mulanya sebagai tape, tetapi setelah dipermalamkan beberapa hari bisa juga memabukkan. Dan diambil orang juga dari air saringan beras, bukan pulut. Sebagai sake yang diminum orang Jepang. Di Sulawesi diambil dari pohon lontar, serupa juga dengan mengambil nira dari pohon enau, di Batak, di Minang dan tempat-tempat lain. Ada yang menjadi tuak oleh karena dicampurkan ragi kedalamnya, sebagai air tapai yang jadi arak itu. Dan ada yang timbul ragi atau alkohol itu setelah dipermalamkan beberapa hari, sebagai nira. Nira itu bisa berubah menjadi cuka dan bisa pula menjadi tuak. Maka segala minuman yang memabukkan atau bisa memabukkan, menjadi haramlah diminum.
            Kedua; diharamkan pula Judi yaitu segala permainan yang menghilangkan tempoh dan melalaikan waktu dan membawa pertaruhan. Termasuklah di dalamnya segala permainan judi. Koa, Kim, Domino, Kartu, Rolet, Ceki dadu, atau segala macam permainan yang bisa memakai pertaruhan, seumpama terka-terkaan berapa isi manggis, atau berdiri di tepi jalan beramai-ramai, bertaruh di dalam menaksir nomor mobil yang lalu lintas, atau mengadu jangkrik, mengadu ayam, mengadu kambing dan sapi dan sebagainya, yang kalah dan menang ditentukan oleh pertaruhan. Termasuk di dalamnya siapa yang akan menang dan berapa kemenangannya ketika menonton orang main sepak bola atau boksen dan lain-lain. Tetapi berpacu kuda atau lomba siapa yang ternaknya yang cantik dan gemuk, lalu mana yang lebih kencang larinya atau lebih bagus badannya diberi Prize atau piala, tidaklah termasuk bertaruh.
Yang semacam ini dihalalkan oleh syara'. Sebab ini bukan pertaruhan di antara manusia, melainkan perlombaan memelihara ternak yang diperlukan, lalu diberi hadian oleh yang patut memberi hadiah sehingga terjadilah perlombaan yang baik. Oleh sebab itu misalnya ada pada permainan sepak bola, atau bulu tangkiss, atau tennis meja. Bisa menimbulkan barang yang halal, yaitu hadiah yang diberikan kepada yang menang.

ketiga diharamkan pula sembelihan untuk berhala,sebab sembelihan untuk berhala adalah perbuatan musyrik. disana ada dua hal yang haram, pertama penyembelihan itu sendiri, kedua daging hasil penyembelihan untuk berhala tersebut.


keempat, diharamkan pula melihat nasib dengan azlam.  yaitu cangkir atau potongan kayu berupa panah yang mereka pergunakan dijaman jahiliah untuk melihat nasib. sebagaimana yang telah kita tafsirkan agak panjang ketika menafsirkan ayat 3 dipermulaan ayat ini. dan telah diterangkan bahwa didalam kelenteng Toapekong orang cina dapatlah kita saksikan tanduk sebagai contoh yang disebut azlam tersebut dicat sebelah putih dan sebelah merah, disimbangkan dihadapan berhala toapekong untuk mengetahui apakah suatu pekerjaan dibolehkan oleh toapekong. kalau boleh keluarlah yang dicat putih dan kalau dilarang oleh toapekong keluarlah yang dicat merah. maka termasuklah disebut azlam mengocok kartu untuk melihat nasib atau burung gelatik yang telah diajari mematuk-matuk kertas yang diat rapi yang setelah dicetuknya lalu dibuka dan dibaca. maka isinya itulah yang perlu diperhatikan untuk mengetahui boleh atau tidak boleh. atau memperhitungkan hari lahir dengan melihat bintangnya, lalu diterka nasib dalam seminggu (zodiak). sebagaimana yang dilakukan orang-orang didalam surat kabar. maka keempat-empat perbuatan itu adalah rijs. artinya kotor semu itu termasuk perbuatan syaitan.

Dikatakan bahwa semua perbuatan itu kotor, hina, jijik dan perbuatan syaitan. Dengan adanya Iman, jiwa orang telah menempuh jalan yang terang. Tetapi kalau telah minum tuak, fikiran jadi kacau lantaran mabuk. Terlepaslah nafsu manusia daripada kekangnya dan jatuhlah kemanusiaannya. Di waktu mabuk orang lupa diri dan tidak dapat mengendalikannya lagi. Dan kalau orang telah bertaruh, pertama hilanglah temponya, karena perjudian itu amat mengasyikkan. Sehingga ada orang yang asyik berjudi berhari-hari bermalam-malam. Yang menang mendapat harta yang tidak berkat, dan yang kalah pulang dengan kerugian, dengan sendirinya akhlak jatuh. Dengan menyembelih untuk berhala, orang kembali menjadi musyrik dan terbanglah Iman yang selama ini telah dipupuk dengan susah-payah. Dengan mengundi nasib, goncanglah iman, mulailah goyah kepercayaan kepada diri sendiri karena kepercayaan kepada Allah telah hilang. Takut menghadapi bahaya yang akan datang, padahal dalam Rukun Iman telah dinyatakan bahwa manusia di dalam hidupnya pasti bertemu dengan suka dan duka, senang dan susah. Maka dengan keempat perbuatan itu atau salah satunya, mulailah orang melakukan perbuatan kotor, yang mengotori jiwanya sendiri, dan jadilah dia yang tadinya seorang beriman kepada Allah menjadi pengikut syaitan.

"Lain tidak, keinginan syaitan itu hanyalah hendak menimbulkan di antara kamu permusuhan dan berbenci-bencian pada arak dan judi itu." (pangkal ayat 91). Sebab dari mabuk orang berangsur turun kepada kejadian aslinya, yaitu binatang. Dan akalnya mulai padam cahayanya, maka berkelahilah dia, mencarut memaki-maki, sebab di waktu itu dia telah boleh dihitung gila.

Sopan-santun hilang, sampai berkelahi dan sampai berbenci-bencian di antara dua orang ataupun dua golongan yang mabuk. Dengan berjudipun demikian pula. Mana waktu habis, mana hati yang kalah menjadi panas, harta telah licin tandas dan hidup jadi sial. Itulah yang sangat menyenangkan syaitan, yaitu supaya pecah-belah di antara kamu lantaran mabuk. Atau terbuka rahasia-rahasia pribadi yang tersembunyi, lantaran mabuk, sebab sumbat sucinya telah pecah. Syaitan tertawa, "Dan hendak memalingkan kamu daripada ingat akan Allah dan daripada sembahyang." karena mabuk orang tidak lagi akan Allah, hilanglah kesopanan lalu bercarut-carut, lalu berzina. Karena main judi orang tidak ingat kepada Allah lagi. Ingatannya hanya bagaimana supaya mengalahkan lawan dan mendapat kemenangan. Dan sembayang tidak berketentuan lagi. Lantaran mabuk dan judi, perhubungan dengan sesama manusia porak-poranda dan hubungan kepada Allah hancur-lebur oleh sebab itu dengan keras Allah bersabda: "Oleh karena itu, tidakkah kamu mau berhenti?" (ujung ayat 91).

Kalau sudah demikian nyata bahaya perbuatan itu bagi dirimu sendiri, bagi masyarakatmu dan dalam hubungan dengan Allah, tidak jugakah kamu suka menghentikannya? Atau cara ungkapan kasarnya. "Kamu mau berhenti apa tidak?"

Lebih baiklah segera hentikan itu: "Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul, dan berhati-hatilah kamu. Maka jikalau kamu berpaling, ketahuilah kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan nyata."(ayat 92)

Tegakkanlah ketaatan kepada Allah yang telah setegas itu menyampaikan larangan keras segala perbuatan kotor amalan syaitan itu, dan tegakkanlah ketaatan kepada Rasul yang telah menyampaiakan larangan Allah itu dengan sungguh-sungguh.

Mula-mula di Surat al-Baqarah, diterangkan bahwa "kalau mereka bertanya kepada engkau darihal arak dan berjudi, katakanlah bahwa pada keduanya ada dosa yang besar dan ada manfaatnya bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. " Maka dengan larangan yang pertama ini mulailah orang-orang beriman itu diberi pengertian. Bahwa suatu perbuatan yang dosanya lebih besar dari manfaatnya, manakah yang baik. Ditinggalkan atau dikerjakan juga? Niscaya ditinggalkan. Orang yang mula sekali meninggalkan minum lantaran ayat ini ialah Usman bin Mazh'un.

Kemudian di Surat an-Nisa' ayat 42: "Janganlah kamu mendekati sembayang, padahal kamu sedang mabuk." Tingkat iman telah bertambah tinggi. Orang beriman tentu lebih mementingkan sembahyang daripada mabuk, sedang sembahyang itu lima waktu sehari semalam. Dan memang telah kejadian sebelum itu, ada orang yang sembahyang sedang mabuk, sehingga bacaan sembahyangnya tidak berketentuan lagi, sebagai telah kita tafsirkan di surat an-Nisa'. Setelah larangan yang kedua ini jumlah yang tidak suka minum arak sudah bertambah besar. Tetapi belum berhenti samasekali.

Maka terjadilah kemudian satu hal pada "orang penting" yaitu Sa'ad bin Abu Waqqash, seorang di antara 10 sahabat pilihan, minum-minum sampai mabuk, timbullah kegembiraan yang tidak terkendalikan lagi, sehingga masing-masing telah membanggakan golongan. Sahabat Anshar mengatakan bahwa Ansharlah yang lebih baik. Yang Quraisy berkeras menyatakan bahwa Quraisylah yang paling mulia. Sahabat Anshar tadi tidak dapat lagi mengendalikan diri. Lalu diambilnya tulang dagu kepala kambing, dipukulkannya kepada hidung Sa'ad bin Abu Waqqash sehingga mengeluarkan darah. Syukurlah ada yang memisah, kalau tidak tentu akan hebat akibatnya. (Riwayat dari Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaihi dan al-Baihaqi).

Maka turunlah ayat yang tengah kita tafsirkan ini. Larangan terakhir, yang telah dikunci dengan perkataan: "Tidakkah kamu mau berhenti?"

Sayidina Umar bin Khatab, demi mendengar ayat ini terus berkata: "Sekarang kami berhenti! Kami berhenti, ya Allah!"
Sejak saat itu stop matilah minum arak. Habis, tak ada lagi.



tafsir alquran surat al Maidah ayat 90 tafsir alquran, tafsir al-quran, tafsir al-azhar buya hamka, tafsir al azhar, cahaya alquran terjemahan alquran, belajar alquran, memahami alquran, kisah kisah dalam alquran.larangan mabuk, larangan menimum khamer, larangan meminum minuman keras

089-089 Al Maidah Bersumpah dan Kafaratnya Jika Melanggar

Tafsir Alquran ayat 089-089 Al Maidah Tentang Bersumpah dan Kafaratnya Jika Melanggar

Tag: penjelasan QS Al Maidah ayat 89, tafsir Al Azhar Buya Hamka, tafsir al quran. terjemahan alquran, tafsir alquran, tafsir Al-quran, bersumpah dalam alquran, larangan dalam bersumpah. tafsir al azhar. larangan dalam bersumpah di dalam alquran, risalah nur hamka blogspot .com


Bersumpah 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴿٨٩﴾
(89)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).


Terjemahan Tafsir Al-Azhar
89. Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu, tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan. Maka dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan budak. Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari. Demikian itulah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Oleh karena itu peliharalah sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayatNya. Supaya kamu berterima kasih.


Bersumpah

Oleh karena pada ayat yang dahulu telah mulai tersebut perkara mengharamkan barang yang halal untuk diri sendiri, niscaya sampailah pikiran orang kepada soal sumpah. Ada orang yang bersumpah, saya tidak akan makan daging selama-lamanya. Ada juga orang yang bersumpah tidak akan kawin-kawin lagi selama-lamanya. Ada pula orang yang bersumpah, demi Allah, saya tidak akan menegur si anu lagi mulai hari ini. Dan banyak lagi sumpah yang lain. Sebagai janji seseorang dengan persaksian nama Allah, bahwa dia akan menghentikan ini atau dia akan berbuat itu. Maka datanglah tuntuanan ayat:

“Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu. Tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan.” (pangkal ayat 89). disini terdapat Hukum ketentuan Allah tentang bersumpah. Maka dibagilah sumpah yang tidak ada artinya dan yang kedua ialah sumpah yang sungguh-sungguh. Sumpah yang terlanjur dan tidak berarti itu, tidaklah mengenai akibat hukum.

Maka menurut keterangan Imam Syafi'i di dalam Al-Umm ,juga Imam Malik di dalam Al-Muwaththal, demikian juga Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya, dan al-Baihaqi di dalam Sunannya, yang dipandang sumpah yang tidak disalahkan atau tidak diancam dengan denda Kaffarah ialah, sebagai yang dirawikan mereka dari Hadis Aisyah, seumpama seorang laki-laki bercakap :”Demi Allah, tidak! Benarlah hal itu, wallah; sekali-sekali tidak, wallah!” atau seperti yang dirawikan oleh 'Abd bin Humaid dan Abusy-Syaikh dari Ibrahim, ada orang yang bercakap kepada kawannya.

“Engkau mesti datang ke rumahku, wallah! Engkau mesti makan nasiku, demi Allah! Engkau mesti minum, wallah!” atau segala kata-kata sumpah dalam susunan demikian, hanya semata-mata kata saja, belumlah dia termasuk sumpah yang wajib dibayar Kaffarahnya. Bahkan sampai kepada zaman kita ini, baik di seluruh negeri Arab, ataupun pada orang Arab di Indonesia, kata-kata “Wallah!” itu biasa saja, sebagai penekan kata belaka. Sebagai seorang bertanya (dalam bahasa Arab): “Adalah engkau lihat si fulan?”
Temannya menjawab:” Ada saya lihat, wallah!” (Ra-aituhu, wallah) ini namanya sumpah Lagha.
Tidak disalahkan, artinya tidak wajib membayar kaffarah. Yang wajib dibayar Kaffarahnya, kalau sumpah itu dilanggar ialah ucapan sumpah yang sungguh-sungguh.

Misalnya kita bersumpah
“Demi Allah, aku tidak hendak merokok lagi” Maka kalau dilanggar sumpahnya itu, lalu dia merokok, kenalah dia denda (Kaffarah). Sebab di sana sudah ada “Aqad. Ingatlah kembali awal surat, bahwa kepada orang yang iman diwajibkan menyempurnakan 'Aqad itu. Disini adalah 'Aqad, yaitu janji di antara diri kita sendiri dengan Allah, dengan memakai namaNya. Saiydina Abu Bakar r.a. pernah bersumpah tidak lagi akan memberikan bantuan belanja, kepada seseorang yang selalu diberikan bantuan selama ini. Sebab orang itu turut terlibat di dalam menuduh Aisyah dengan tuduhan hina. (Lihat Tafsir Surat An-Nur). Rasulullah saw menyalahkan beliau karena bersumpah demikian. Maka bantuan itu diteruskan kembali tetapi dengan terlebih dahulu membayar Kaffarah, sebab sumpahnya itu. Maka segala sumpah yang telah kita sumpahkan dengan nama Allah akan mengerjakan suatu pekerjaan, atau menghentikan satu pekerjaan, akan berjanji dengan orang lain dengan pakai sumpah, kalau tidak dapat dipegang teguh, kalau tidak dapat dipenuhi, wajiblah dibayar Kaffarahnya, yaitu dengan denda. “Maka dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu.”

Kalau sumpah tadi tidak dapat dipenuhi, atau dilanggar, wajiblah bayar denda, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan pertengahan kita sendiri. Misalnya pertengahan ini niscaya menurut Uruf (yang teradat) di satu-satu negeri. Misalnya makanan kita yang terendah ialah sepiring nasi dengan sambal terasi. Makanan menengah ialah makanan kenyang nasi dengan lauk-pauk sederhana. Makanan yang ukuran tinggi bagi kita ialah yang biasa kita hidangkan kalau kita menjamu orang yang kita hormati.risalahnurhamka.blogspot.co.id Nasi sebanyaknya, pakai gulai kambing dan beberapa gulai yang lain. Maka pilihlah makanan yang pertengahan, lalu beri makan kepada sepuluh orang miskin. Boleh dipanggil pulang ke rumah, dan boleh diberikan makanan mentah, dan boleh pula diantarkan ke rumah-rumah mereka. Atau diberikan harganya saja.risalahnurhamka.blogspot.com Menurut Imam Hanafi, boleh pula menjamu seorang miskin sepuluh hari berturut-turut.

Menurut Saiyidina Ali, ialah makan sehari, makanan siang dan makanan malam. (Ghadaa' dan 'Asyaa'. “Atau memberi pakaian untuk mereka.” Ini denda tingkat kedua. Artinya kalau kita lebih mampu. Baiklah diberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Lalu oleh ulama-ulama Fiqh, ditunjukkan pula apa yang dimaksud dengan pakaian, yang didalam ayat disebutkan Kiswah. Dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud ialah pakaian yang dapat menutup aurat ketika mereka sembahyang. Kalau di Mesir misalnya, tentu dapat diberikan kepada mereka sehelai baju Jalabiyah, yang menutup seluruh tubuh mereka sampai ke bawah. Di Makkah disebutkan namanya Gamis (kemeja panjang).

Buat kita bangsa Indonesia, yang dapat menutup aurat dalam sembahyang , tentulah sehelai kain sarung dan sehelai kemeja atau baju. Kalau kita lengkapkan lagi dengan sebuah songkok dan sepasang terompah atau sandal, tentu lebih baik. “atau memerdekakan budak” ini Kaffarah yang tinggi sekali. Untuk menebus sumpah yang sudah terlanjur itu memerdekakan budak. Imam Syafi'i , dengan mengqiyaskan kepada denda memerdekakan budak karena terlanjur membunuh orang Mu'min atau kafir yang dalam perjanjian tidak dengan sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman, maka beliaupun berpendapat, hendaknya budak yang akan dimerdekakan pembayar Kaffarah sumpah itu budak yang beriman, tegasnya budak Islam. Termasuk juga didalamnya penebur orang tawanan. Misalnya terjadi peperangan, ada orang Islam ditawan musuh, baik dilepaskan oleh musuh karena ditebus, dipersilahkan tebus budak itu, sehingga dia bebas kembali.

Di dalam ayat ini denda Kaffarah ditingkatkan dari yang paling bawah sampai kepada kekuatan paling tinggi, memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian sepuluh orang miskin dan memerdekakan budak. Maka ulama-ulama fiqh ada pertikaian Ijtihad tentang maksudnya ini. Setengahnya berijtihad bergantung kepada kesanggupan orang yang bersangkutan. Kalau ia lebih kaya tentulah Kaffarahnya lebih tinggi yang diambilnya, menengah cara menengah, kurang mampu pilih yang dibawah sekali. Setengah ulama berpendapat nilai Kaffarah ialah menilik yang disumpahkan. Besar yang disumpahkan, besar pula Kaffarahnya, dan jika kecil, kecil pula kaffarahnya. Dan penulis tafsir ini cenderung kepada faham ini. “Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari.” Artinya, yang paling bawah, tentulah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan pertengahan, yang biasa diberikan kepada ahli sendiri. Kalau yang paling bawah ini tidak mampu, hendaklah diganti dengan puasa tiga hari. Setengah Ulama Fiqh mensyariatkan berturut-turut tiga hari, dan setengahnya mengatakan boleh lain waktu. Tetapi tentu kita merasakan juga, bahwa yang lebih baik tentu berturut tiga hari, karena kita telah melanggar sumpah. Kecuali kalau sakit, sehingga tidak dapat meneruskan tiga hari berturut-turut. “Demikian itulah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.

Sudah diatur demikian rupa oleh Allah, dalam rangka kewajiban kita sebagai orang Mu'min yaitu menyempurnakan 'Uqud, sebagai yang telah tertentu di awal surat. “Oleh karena itu peliharalah sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.” Karena yang diambil menjadi sumpah itu adalah nama Allah, nama Allah yang dimuliakan dan yang ditinggikan, tidak boleh dipermain-mainkan. Sebab itu hendaklah difikirkan matang-matang sebelum nama Yang Maha Mulia itu disebut, dan ukurlah kekuatan dan kesanggupan diri, sebelum suatu sumpah diucapkan. “Demikian Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayatNya, supaya kamu berterima kasih.” (Ujung ayat 89).

Tentu yang dimaksud dengan ayat-ayat di sini ialah perintah dan peraturan, demi kemuliaan nama Allah. Tentu dapatlah difahamkan bahwa seorang yang beriman, sebagai tersebut dalam surat ash-Shaff ayat 1, tidaklah akan mengatakan suatu hal yang tidak dapat mereka kerjakan, apatah lagi kalau telah dijadikan sumpah. Dan janganlah bersumpah akan berbuat suatu pelanggaran, misalnya bersumpah “Demi Allah saya akan memukul si anu. Karena memukul orang adalah haram, sehingga sumpah itupun wajib dibayar kaffarahnya. Sebab nama Allah sudah disebut. Atau misalnya bersumpah: “Demi Allah, saya bukan anak laki-laki kalau perempuan itu tidak dapat menjadi isteri saya.” karena kalau pinangan gagal, tidak diterima oleh orang tuanya maksud tidak berhasil, namun Kaffarah sumpah dibayar juga. Sebab kemuliaan nama Allah sudah dibawa.

Maka ditentukan pulalah di dalam syara' oleh peraturan Rasulullah s.a.w termasuk dalam rangka Tauhid, bahwa sangat dilarang. (haram) mengambil yang lain dari Allah menjadi sumpah. Misalnya. “Demi kehormatanku!” “Demi langit dan bumi!” dan sebagainya.
Dirawikan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim pada kedua shahihnya, dari Ibnu Umar, bahwa satu hari Rasulullah saw mendengar Umar bersumpah dengan nama ayahnya sendiri. Maka bersabdalah Rasulullah saw.

Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan nama-nama bapak-bapak kamu. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah. Kalau tidak begitu, lebih baik diam?”
Dan banyak lagi Hadis-hadis yang lain, dan beberapa peraturan lain yang tersebut di dalam kitab-kitab Fiqh, yang kita rasa untuk tafsir ayat ini mencukupilah sekedar keterangan ini.
Di ujung ayat diterangkan, diadakan peraturan ini ialah supaya kita berterima kasih kepada Allah, sebab dengan aturan ini kita telah dilepaskan dari suatu kesulitan. Memakai nama Allah, mempermudah sumpah, pada hakikatnya adalah tidak baik. Tetapi dengan adanya aturan tanda itu, apatah lagi orang miskin tertolong pula, Allah telah melepaskan kita dari suatu kesulitan, dan buat seterusnya kitapun sudah boleh lebih hati-hati, sehingga tidak mempermudah-mudah sumpah.