Bersumpah
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلٰكِن يُؤَاخِذُكُم
بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذٰلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴿٨٩﴾
(89)Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Terjemahan Tafsir Al-Azhar
89. Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur
dari sumpah kamu, tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah
yang kamu sungguh-sungguhkan. Maka dendanya ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada
makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu, atau memberi pakaian
untuk mereka, atau memerdekakan budak. Maka barangsiapa yang tidak
mampu, hendaklah puasa tiga hari. Demikian itulah denda sumpah-sumpah
kamu apabila kamu bersumpah. Oleh karena itu peliharalah
sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah
menyatakan kepada kamu akan ayat-ayatNya. Supaya kamu berterima
kasih.
Bersumpah
Oleh karena pada ayat yang dahulu telah mulai tersebut perkara
mengharamkan barang yang halal untuk diri sendiri, niscaya sampailah
pikiran orang kepada soal sumpah. Ada orang yang bersumpah, saya
tidak akan makan daging selama-lamanya. Ada juga orang yang bersumpah
tidak akan kawin-kawin lagi selama-lamanya. Ada pula orang yang
bersumpah, demi Allah, saya tidak akan menegur si anu lagi mulai hari
ini. Dan banyak lagi sumpah yang lain. Sebagai janji seseorang dengan
persaksian nama Allah, bahwa dia akan menghentikan ini atau dia akan
berbuat itu. Maka datanglah tuntuanan ayat:
“Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur
dari sumpah kamu. Tetapi kamu disalahkanNya dari sebab sumpah-sumpah
yang kamu sungguh-sungguhkan.” (pangkal ayat 89). disini terdapat
Hukum ketentuan Allah tentang bersumpah. Maka dibagilah sumpah yang
tidak ada artinya dan yang kedua ialah sumpah yang sungguh-sungguh.
Sumpah yang terlanjur dan tidak berarti itu, tidaklah mengenai akibat
hukum.
Maka menurut keterangan Imam Syafi'i di dalam Al-Umm ,juga Imam
Malik di dalam Al-Muwaththal, demikian juga Bukhari dan Muslim dalam
shahih keduanya, dan al-Baihaqi di dalam Sunannya, yang dipandang
sumpah yang tidak disalahkan atau tidak diancam dengan denda Kaffarah
ialah, sebagai yang dirawikan mereka dari Hadis Aisyah, seumpama
seorang laki-laki bercakap :”Demi Allah, tidak! Benarlah hal itu,
wallah; sekali-sekali tidak, wallah!” atau seperti yang dirawikan
oleh 'Abd bin Humaid dan Abusy-Syaikh dari Ibrahim, ada orang yang
bercakap kepada kawannya.
“Engkau mesti datang ke rumahku, wallah! Engkau mesti makan
nasiku, demi Allah! Engkau mesti minum, wallah!” atau segala
kata-kata sumpah dalam susunan demikian, hanya semata-mata kata saja,
belumlah dia termasuk sumpah yang wajib dibayar Kaffarahnya. Bahkan
sampai kepada zaman kita ini, baik di seluruh negeri Arab, ataupun
pada orang Arab di Indonesia, kata-kata “Wallah!” itu biasa saja,
sebagai penekan kata belaka. Sebagai seorang bertanya (dalam bahasa
Arab): “Adalah engkau lihat si fulan?”
Temannya menjawab:” Ada saya lihat, wallah!” (Ra-aituhu,
wallah) ini namanya sumpah
Lagha.
Tidak disalahkan, artinya tidak wajib membayar kaffarah. Yang
wajib dibayar Kaffarahnya, kalau sumpah itu dilanggar ialah ucapan
sumpah yang sungguh-sungguh.
Misalnya kita bersumpah
“Demi Allah, aku tidak hendak merokok lagi” Maka kalau
dilanggar sumpahnya itu, lalu dia merokok, kenalah dia denda
(Kaffarah). Sebab di sana sudah ada “Aqad. Ingatlah kembali awal
surat, bahwa kepada orang yang iman diwajibkan menyempurnakan 'Aqad
itu. Disini adalah 'Aqad, yaitu janji di antara diri kita sendiri
dengan Allah, dengan memakai namaNya. Saiydina Abu Bakar r.a. pernah
bersumpah tidak lagi akan memberikan bantuan belanja, kepada
seseorang yang selalu diberikan bantuan selama ini. Sebab orang itu
turut terlibat di dalam menuduh Aisyah dengan tuduhan hina. (Lihat
Tafsir Surat An-Nur). Rasulullah saw menyalahkan beliau karena
bersumpah demikian. Maka bantuan itu diteruskan kembali tetapi
dengan terlebih dahulu membayar Kaffarah, sebab sumpahnya itu. Maka
segala sumpah yang telah kita sumpahkan dengan nama Allah akan
mengerjakan suatu pekerjaan, atau menghentikan satu pekerjaan, akan
berjanji dengan orang lain dengan pakai sumpah, kalau tidak dapat
dipegang teguh, kalau tidak dapat dipenuhi, wajiblah dibayar
Kaffarahnya, yaitu dengan denda. “Maka dendanya ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, dengan makanan yang pertengahan daripada
makanan yang kamu berikan kepada ahli kamu.”
Kalau sumpah tadi tidak dapat dipenuhi, atau dilanggar, wajiblah
bayar denda, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan
pertengahan kita sendiri. Misalnya pertengahan ini niscaya menurut
Uruf (yang teradat) di satu-satu negeri. Misalnya makanan kita yang
terendah ialah sepiring nasi dengan sambal terasi. Makanan menengah
ialah makanan kenyang nasi dengan lauk-pauk sederhana. Makanan yang
ukuran tinggi bagi kita ialah yang biasa kita hidangkan kalau kita
menjamu orang yang kita hormati.risalahnurhamka.blogspot.co.id Nasi sebanyaknya, pakai gulai
kambing dan beberapa gulai yang lain. Maka pilihlah makanan yang
pertengahan, lalu beri makan kepada sepuluh orang miskin. Boleh
dipanggil pulang ke rumah, dan boleh diberikan makanan mentah, dan
boleh pula diantarkan ke rumah-rumah mereka. Atau diberikan harganya
saja.risalahnurhamka.blogspot.com Menurut Imam Hanafi, boleh pula menjamu seorang miskin sepuluh
hari berturut-turut.
Menurut Saiyidina Ali, ialah makan sehari, makanan siang dan
makanan malam. (Ghadaa' dan 'Asyaa'. “Atau memberi pakaian untuk
mereka.” Ini denda tingkat kedua. Artinya kalau kita lebih mampu.
Baiklah diberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Lalu oleh
ulama-ulama Fiqh, ditunjukkan pula apa yang dimaksud dengan pakaian,
yang didalam ayat disebutkan Kiswah. Dapat diambil kesimpulan, bahwa
yang dimaksud ialah pakaian yang dapat menutup aurat ketika mereka
sembahyang. Kalau di Mesir misalnya, tentu dapat diberikan kepada
mereka sehelai baju Jalabiyah, yang menutup seluruh tubuh mereka
sampai ke bawah. Di Makkah disebutkan namanya Gamis (kemeja panjang).
Buat kita bangsa Indonesia, yang dapat menutup aurat dalam sembahyang
, tentulah sehelai kain sarung dan sehelai kemeja atau baju. Kalau
kita lengkapkan lagi dengan sebuah songkok dan sepasang terompah atau
sandal, tentu lebih baik. “atau memerdekakan budak” ini Kaffarah
yang tinggi sekali. Untuk menebus sumpah yang sudah terlanjur itu
memerdekakan budak. Imam Syafi'i , dengan mengqiyaskan kepada denda
memerdekakan budak karena terlanjur membunuh orang Mu'min atau kafir
yang dalam perjanjian tidak dengan sengaja, yaitu memerdekakan budak
yang beriman, maka beliaupun berpendapat, hendaknya budak yang akan
dimerdekakan pembayar Kaffarah sumpah itu budak yang beriman,
tegasnya budak Islam. Termasuk juga didalamnya penebur orang tawanan.
Misalnya terjadi peperangan, ada orang Islam ditawan musuh, baik
dilepaskan oleh musuh karena ditebus, dipersilahkan tebus budak itu,
sehingga dia bebas kembali.
Di dalam ayat ini denda Kaffarah ditingkatkan dari yang paling
bawah sampai kepada kekuatan paling tinggi, memberi makan sepuluh
orang miskin, memberi pakaian sepuluh orang miskin dan memerdekakan
budak. Maka ulama-ulama fiqh ada pertikaian Ijtihad tentang maksudnya
ini. Setengahnya berijtihad bergantung kepada kesanggupan orang yang
bersangkutan. Kalau ia lebih kaya tentulah Kaffarahnya lebih tinggi
yang diambilnya, menengah cara menengah, kurang mampu pilih yang
dibawah sekali. Setengah ulama berpendapat nilai Kaffarah ialah
menilik yang disumpahkan. Besar yang disumpahkan, besar pula
Kaffarahnya, dan jika kecil, kecil pula kaffarahnya. Dan penulis
tafsir ini cenderung kepada faham ini. “Maka barangsiapa yang tidak
mampu, hendaklah puasa tiga hari.” Artinya, yang paling bawah,
tentulah memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makanan
pertengahan, yang biasa diberikan kepada ahli sendiri. Kalau yang
paling bawah ini tidak mampu, hendaklah diganti dengan puasa tiga
hari. Setengah Ulama Fiqh mensyariatkan berturut-turut tiga hari, dan
setengahnya mengatakan boleh lain waktu. Tetapi tentu kita merasakan
juga, bahwa yang lebih baik tentu berturut tiga hari, karena kita
telah melanggar sumpah. Kecuali kalau sakit, sehingga tidak dapat
meneruskan tiga hari berturut-turut. “
Demikian itulah denda
sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.”
Sudah diatur demikian rupa oleh Allah, dalam rangka kewajiban kita
sebagai orang Mu'min yaitu menyempurnakan 'Uqud, sebagai yang telah
tertentu di awal surat. “
Oleh karena itu peliharalah
sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah.” Karena
yang diambil menjadi sumpah itu adalah nama Allah, nama Allah yang
dimuliakan dan yang ditinggikan, tidak boleh dipermain-mainkan. Sebab
itu hendaklah difikirkan matang-matang sebelum nama Yang Maha Mulia
itu disebut, dan ukurlah kekuatan dan kesanggupan diri, sebelum suatu
sumpah diucapkan. “Demikian Allah menyatakan kepada kamu
akan ayat-ayatNya, supaya kamu berterima kasih.” (Ujung
ayat 89).
Tentu
yang dimaksud dengan ayat-ayat di sini ialah perintah dan peraturan,
demi kemuliaan nama Allah. Tentu dapatlah difahamkan bahwa seorang
yang beriman, sebagai tersebut dalam surat ash-Shaff ayat 1, tidaklah
akan mengatakan suatu hal yang tidak dapat mereka kerjakan, apatah
lagi kalau telah dijadikan sumpah. Dan janganlah bersumpah akan
berbuat suatu pelanggaran, misalnya bersumpah “Demi Allah saya akan
memukul si anu. Karena
memukul orang adalah haram, sehingga sumpah itupun wajib dibayar
kaffarahnya. Sebab nama Allah sudah disebut. Atau misalnya bersumpah:
“Demi Allah, saya bukan anak laki-laki kalau perempuan itu tidak
dapat menjadi isteri saya.” karena kalau pinangan gagal, tidak
diterima oleh orang tuanya maksud tidak berhasil, namun Kaffarah
sumpah dibayar juga. Sebab kemuliaan nama Allah sudah dibawa.
Maka
ditentukan pulalah di dalam syara' oleh peraturan Rasulullah s.a.w
termasuk dalam rangka Tauhid, bahwa sangat dilarang. (haram)
mengambil yang lain dari Allah menjadi sumpah. Misalnya. “Demi
kehormatanku!” “Demi
langit dan bumi!” dan sebagainya.
Dirawikan
oleh Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim pada kedua shahihnya, dari
Ibnu Umar, bahwa satu hari Rasulullah saw mendengar Umar bersumpah
dengan nama ayahnya sendiri. Maka bersabdalah Rasulullah saw.
“
Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan nama-nama
bapak-bapak kamu. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah dia
bersumpah dengan nama Allah. Kalau tidak begitu, lebih baik diam?”
Dan banyak lagi Hadis-hadis yang lain,
dan beberapa peraturan lain yang tersebut di dalam kitab-kitab Fiqh,
yang kita rasa untuk tafsir ayat ini mencukupilah sekedar keterangan
ini.
Di ujung ayat diterangkan, diadakan
peraturan ini ialah supaya kita berterima kasih kepada Allah, sebab
dengan aturan ini kita telah dilepaskan dari suatu kesulitan. Memakai
nama Allah, mempermudah sumpah, pada hakikatnya adalah tidak baik.
Tetapi dengan adanya aturan tanda itu, apatah lagi orang miskin
tertolong pula, Allah telah melepaskan kita dari suatu kesulitan, dan
buat seterusnya kitapun sudah boleh lebih hati-hati, sehingga tidak
mempermudah-mudah sumpah.