Undang-Undang Tidak Bisa Melarang Miras
Ringkas cerita , akibat yang timbul dalam masyarakat Amerika sesudah keluar Undang-undang Minuman keras, dapat disimpulkan
Hilang dari hati rasa menghormati Undang-undang.
Timbul segala macam aksi yang sengaja melawan dan menentangnya, dalam segala lapisan masyarakat.
Tujuan melarang minuman keras tidak tercapai. tetapi sesudah di larang malah tambah membanjir di seluruh Amerika.
Pemerintah telah mimikul kerugian yang tidak dapat dipikul dan dihitung lagi agar undang-undang ini berjalan lancar. apatah lagi setelah secara gelap (smokel), orang memasukkan arak dari luar negeri, sehingga ekonomi Negara jadi memburuk.
Penyakit meningkat, kesehatan amat menurun, banyak yang mati, akhlak runtuh, kejahatan memuncak, pelanggaran-pelanggaran susila sudah sangat mengerikan. semuanya ini meliputi segenap lapisan masyarakat, terutama sekali pada angkatan muda.
Semuanya ini dalam kenyataannya adalah buah hasil dari undang-undang pelarangan minuman keras. semuanya terjadi pada suatu negara yang harus diakui terhitung Negara kelas satu dalam kemajuan, kecerdasan, ilmu pengetahuan dan tamaddun, di zaman sinar ilmu pengetahuan sedang memancar. suatu negara yang tidak mungkin dikatakan tidak mengetahui mudharat dan manfaat. dan semuanya ini terjadi sesudah menghabiskan segala tenaga propaganda memberi ingat bangsa Amerika akan kemelaratan dan bahaya alkohol. berjuta dollar dikeluarkan, berjuta pula buku-buku dan brosur. dan semua akibat ini ialah sesudah sebagian besar rakyat Amerika mengakui bahaya arak dan dengan sukarela sendiri mengakui dan menerima Undang-undang itu dan menyokong perundang-undangannya, diterima dengan semangat seketika dikemukakan kepada Kongres, Badan Perwakilan Rakyat Federal tertinggi. namun hasilnya ialah begitu saja. meskipun Negara Amerika telah menumpahkan segenap perhatian dan tenaga untuk membasmi minum arak itu, dengan segala alat kekuasaan Negara yang modern dan tekniknya yang sempurna dalam abad keduapuluh. tidak berhenti bergiat selama 14 tahun, sampai akhirnya Undang-undang itu terpaksa dicabut. padahal sebelum melihat akibat yang nyata itu, pendapat umum Amerika , dari Pemerintah sampai rakyat, satu suara menyatakan patutnya minuman keras itu dilarang. tetapi setelah mulai dilaksanakan baru nyata bahwa seluruh bangsa rupanya tidak suka berpisah dengan arak, walau bagaimana yang akan terjadi. sebab itu maka akibat paksaan meninggalkannya, lebih hebat daripada dahulu semasa membiarkannya. melihat kenyataan itu sependapat pulalah kembali di antara pendapat umum dengan Pemerintah sendiri dan rakyat seluruhnya, lebih baik undang-undang itu dicabut saja.....!
Selanjutnya Abul Ala Al-Maududi menyambung:
.....Dan tiga belas abad yang lalu di padang pasir Arabis....!
Sekarang mari kita layangkan pandangan kepada satu sudut dari bagian bumi yang dipandang daerah yang tidak dikenal, di zaman yang disebut segelap-gelapnya dalam sejarah, yaitu Tigabelas Abad yang lalu lebih sedikit.
Penduduknya bodoh, ilmu dan hikmat boleh dikata tidak ada, tamaddun dan kemajuan peradaban boleh dikatakan telah diterbangkan garuda di langit tinggi, tidak menyinggung kebawah. bilangan orang yang terpelajar tidak lebih daripada satu dalam 10.000 orang. dan satu orang yang disebut terpelajar itupun tidaklah akan lebih ilmunya daripada seorang orang awam di zaman kita ini. kemudian itu tidak pula mereka mempunyai alat-alat pelancar (komunikasi) sebagai yang ada pada zaman kita sekarang ini. susunan hukum pemerintahan boleh dikatakan masih dalam taraf permulaan (primitif), sebab belum lama berdiri. adapun sifat penduduk adalah sangat rindu dendam, kasih berurat kepada tuak dan arak, mereka merasa biar sansai, biar sengsara asal untuk arak. dalam bahasa mereka sendiri tidak kurang daripada 250 kalimat yang berarti tuak dan arak, yang tidak ada bandingannya dalam bahasa lain. untuk penambah bukti, cobalah perhatikan syair-syair mereka, syair yang paling indah ialah yang ada cerita tuak, seakan-akan tuak itu telah mereka cucut bersama air susu ibu mereka layaknya dan menjadi bagian dari hidup mereka, tidak dapat dipisahkan lagi, sebagai juga mereka tidak bisa dipisahkan dengan air!
Begitulah keadaan daerah itu dan begitu pula keadaan penduduknya kalau manusia hendak membicarakan soal tuak dengan diri dan masyarakat mereka. maka datanglah mereka kepada Nabi saw meminta fatwa mereka tentang tuak. maka Rasul saw menyampaikan kepada mereka suatau jawaban yang diterimanya sebagai wahyu dari Allah: Mereka bertanya kepada engkau darihal arak dan perjudian. katakanlah: Pada keduanya ada dosa yang besar dan ada juga manfaatnya kepada manusia. tetapi dosanya lebih besar daripada manfaat keduanya. (al-Baqarah ayat 219). Mereka dengar ayat itu tidak ada di dalamnya perintah atau larangan, cuma berita dan pengajaran tentang hakikat arak. Allah mengabarkan kepada hambaNYa bahwa arak ada baik dan ada pula bahayanya, namun bahayanya lebih besar. tetapi pengajaran ini sudah mulai berpengaruh sehingga sebagian kaum itu mulai meninggalkannya karena mengingat bahwa dosanya lebih besar. mereka berkata:Janganlah kita minum lagi, sebab dosanya lebih besar dari manfaatnya. buat apa memilih dosa yang lebih besar dari manfaatnya yang sedikit? Tetapi yang setengah masih minum sebab ada manfaatnya.
Kemudian ada lagi yang mengulang tanya, sebab ada orang yang sembayang sedang dia mabuk, sehingga kacau balau bacaan sembayangnya. lalu Rasul saw membacakan pula satu wahyu lagi:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sembayang sedang kamu mabuk, sehingga kamu ketahui apa yang kamu baca. (an-Nisa ayat 43). Sejak itu diharamkanlah mabuk di waktu sembahyang, dan segeralah satu kaum berhenti minum, dan mereka berkata:Tidak baik kita berbuat satu perbuatan yang menghambat kita sembahyang. dan berkata pula kaum yang lain. Kita duduk dan kita minum di rumah saja. Mereka ini tidak minum lagi di waktu sembahyang, supaya jangan mabuk, atau terpaksa menghentikan sembayang karena mabuk.
Tetapi bahaya arak masih tetap ada . sebab barangkali masih ada orang yang mabuk, lalu membuat onar dan kacau, yang mungkin membawa perkelahian dan berbunuh-bunuhan. sebab itu ada beberapa orang yang masih menunggu kepastian tentang arak ini keterangan yang lebih memuaskan. maka turunlah wahyu: Wahai orang-orang yang beriman, lain tidak arak dan perjudian dan mangkuk berhala, undi nasib, hanyalah suatu yang kotor dari pekerjaan syaitan. sebab itu jauhilah akan dia, supaya kamu beroleh kejayaan. kehendak syaitan hanyalah hendak menimbulkan permusuhan dan berbenci-bencian di antara kamu dari sebab arak dan judi itu, dan hendak menghambat kamu dari mengingat Allah dan dari sembayang. tidakkah kamu hendak berhenti? dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan berawas dirilah kamu. maka jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kewajiban Rasul hanyalah semata-mata menyampaikan dengan nyata. (al-Maidah ayat 90-92)
Mendengar ayat itu berkatalah Umar bin Khatab (yang sedang memegang piala penuh arak):Kami berhenti, ya Allah! Kami berhenti! lalu dilemparkannya piala yang ada di tangannya itu, pecah. Berkata pula Anas bin Malik: Telah diharamkan. Padahal tidak ada bagi bangsa Arab di waktu ini suatu kehidupanpun yang lebih senang dari meminum arak! Dan katanya pula:Kami bawa sekalian guci arak ke jalan raya, lalu kami tuangkan isinya. ada pula kawan kami yang menghancurkan gucinya, dan ada yang mencucinya dengan tanah dan air!
Berkata lagi Anas bin Malik selanjutnya:Waktu ayat mengharamkan arak itu turun, aku sendiri tukang mengedarkan cawan arak di rumah Abu Thalhah. yang diminum adalah perahan Bisr dan kurma. kedengaranlah orang berseru di halaman, lalu kami berlari keluar melihat apa yang diserukannya. rupanya penyeru itu menyerukan: Wahai kawan-kawan! Arak mulai hari ini telah diharamkan! Dia meneruskan permakluman itu di seluruh lorong-lorong Madinah, Maka berkatalah Abu Thalhah kepadaku:Keluar lekas, tuangkanlah dia! lalu aku tuangkan seluruhnya. sambung Anas bin Malik pula:Kononnya ada seorang kawan, dia sedang hendak minum arak, sudah hampir tercecah pinggir cawan ke bibirnya, tiba-tiba ada kawan lain masuk, lalu dibacanya ayat yang mengharamkan itu, maka terlepaslah cawan itu dari tangannya, dan tidaklah sampai menyinggung bibirnya dan sejak itu tidaklah setetespun arak menyinggung bibirnya lagi untuk selama-lamanya. (Sekian cerita dari Anas bin Malik)
semua riwayat ini dan ada lagi riwayat lain tentang kejadian itu ada tertulis dalam kitab Nihayatul Arab. Setelah itu kalau masih ada yang kedpatan minum, mereka pukullah dia dengan terompah atau dengan pelepah kurma atau dengan tongkat, kemudian mereka adakan hukuman dipukul empat puluh kali. kemudian mereka adakan peraturan, siapa yang meminum arak di dera dengan cemeti delapan puluh kali. sebagai akibatnya berhentilah orang Arab meminum arak untuk selamanya.

0 komentar:
Posting Komentar